Rekon Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Rembang
Rembang, 25 Juni 2026 — BPPKAD Kabupaten Rembang kembali menggelar kegiatan rutin Rekonsiliasi Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB untuk periode Mei 2026. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Rembang, dengan melibatkan tiga instansi utama: BPPKAD Kabupaten Rembang, UPPD Samsat, dan Bank Jateng.
Agenda bulanan ini bertujuan untuk melakukan pencocokan data penerimaan sekaligus membahas berbagai hal terkait pelayanan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain memastikan kesesuaian data, forum ini juga menjadi sarana koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Pada kesempatan tersebut, BPPKAD Kabupaten Rembang kembali menghimbau agar seluruh pihak semakin mendorong pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai dalam transaksi PKB. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, serta mendukung modernisasi sistem keuangan daerah.
Dengan adanya rekonsiliasi rutin ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan era digital.